Advertisement
Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Signal Doubling Disorot, Balmon Makassar Dorong Solusi agar Hobi Radio Amatir Tetap Hidup

Signal Doubling Disorot, Balmon Makassar Dorong Solusi agar Hobi Radio Amatir Tetap Hidup

Makassar, TerasWaktoe.com —
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah praktik signal doubling, yakni kondisi ketika dua atau lebih pemancar aktif pada frekuensi yang sama secara bersamaan hingga menimbulkan gangguan komunikasi.

Plt. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Muh. Syahid Masyhudi, disela kegiatan kepada Teras Waktoe.Com menjelaskan,Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan menekan potensi gangguan akibat pelanggaran teknis.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pengguna frekuensi, khususnya komunitas amatir radio, dapat beroperasi dengan tertib, aman, dan sesuai izin yang diberikan,” ujarnya.

Kepala Balmon Makassar menjelaskan, sejumlah laporan mengenai gangguan komunikasi yang muncul di jalur amatir menjadi latar belakang penting kegiatan sosialisasi ini. Fenomena signal doubling, katanya, tidak hanya mengganggu kelancaran komunikasi antar amatir, tetapi juga berpotensi menghambat koordinasi kegiatan sosial, kebencanaan, dan operasi kemanusiaan yang bergantung pada jaringan radio.

“Melalui sosialisasi ini, Ia berharap para anggota komunitas amatir radio dapat memahami aspek teknis dan etika penggunaan frekuensi secara lebih mendalam. Meski demikian, Balmon juga membuka ruang dialog agar dapat ditemukan solusi terbaik sehingga kegiatan komunikasi dan silaturahmi antaranggota tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan”, Ujarnya

Polres Barru Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Jelang Idul Fitri 1447 H

Sementara Pengendali Frekuensi Ahli muda Dan PPNS, Balmon Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Makassar Asef R Saputra
menambahkan, terkait dengan adanya  sejumlah amatir radio yang mempertanyakan apakah dimungkinkan bisa dilakukan revisi atas regulasi terhadap aturan yang telah ada, Asef Saputra menyatakan bahwa perubahan dari sebuah aturan bisa saja terjadi namun tidak dapat dilakukan begitu saja.Menututnya Setiap usulan revisi atau penyesuaian Permen Kominfo harus melalui prosedur resmi, mulai dari kajian internal, konsultasi publik, hingga harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi.


“Semua masukan dari komunitas amatir radio akan kami tampung. Namun proses perubahan regulasi tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku agar dapat dipertimbangkan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kepentingan publik”,jelasnya.

Penulis : YB8FBL