Makassar,Teraswaktoe.Com —
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal hasil monitoring serta penertiban spektrum frekuensi radio di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balmon SFR Kelas I Makassar, Jalan Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap penggunaan frekuensi radio yang tidak memiliki izin, tidak sesuai peruntukan, maupun menggunakan perangkat tanpa sertifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemusnahan dilakukan sebagai upaya menjaga keteraturan dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, serta memastikan efektivitas komunikasi di seluruh wilayah. Perangkat yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari berbagai kegiatan monitoring lapangan yang menemukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
Plt. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Muh. Syahid Masyhudi, menyampaikan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Balmon dalam menegakkan regulasi dan mencegah potensi gangguan terhadap layanan telekomunikasi yang sah.

Ia menambahkan, pemusnahan perangkat ilegal juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menghindari interferensi yang dapat menghambat layanan telekomunikasi berizin, termasuk sistem komunikasi marabahaya atau keselamatan.
Balmon Makassar terus melakukan pemantauan berkala serta edukasi kepada masyarakat agar menggunakan perangkat yang telah bersertifikasi resmi dan sesuai ketentuan teknis Kominfo. Dengan demikian, ekosistem komunikasi nasional diharapkan semakin andal, aman, dan bebas dari gangguan frekuensi.
Penulis : YB8FBL
Foto :Dok.Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar
—

