Barru, Teras Waktoe.com —
Dua orang pengamen diamankan oleh personel Polsek Tanete Rilau saat sedang beraktivitas di sekitar lampu merah perempatan Pekkae, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Selasa Sore (8/7/2025) sekitar pukul 17.45 WITA.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mengamen di kawasan padat lalu lintas tersebut.
Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muhammad Yusran, S.Sos., membenarkan penindakan tersebut. “Kami menerima laporan dari warga terkait keberadaan pengamen di sekitar lampu merah Pekkae. Tim piket segera turun dan mengamankan dua orang untuk dimintai keterangan dan dilakukan identifikasi,” jelasnya.
Adapun identitas dua pengamen yang diamankan masing-masing berinisial MI (24), warga Jl. Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dan VA (25), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
IPTU Muhammad Yusran menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan awal, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Barru untuk penanganan lebih lanjut.
“Penanganan ini tetap kita lakukan secara humanis sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik,” ujarnya.
- -WAHYUDDIN SUYUTI-