JAKARTA, TERAS WAKTOE COM—
Arus pertanyaan dari berbagai daerah terkait mekanisme Surat Rekomendasi untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) kenaikan tingkat akhirnya dijawab oleh Humas ORARI Pusat.
Don Mery (YB1DNR) saat dihubungi TERASWAKTOE. COM ,Rabu 29 April 2026 menyampaikan, ketentuan yang mengatur rekomendasi tersebut masih sepenuhnya mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal ORARI Nomor B-161/OP/SJ/IX/2019 tertanggal 26 September 2019. Hingga Selasa, 28 April 2026, aturan itu dinyatakan tetap berlaku tanpa revisi.
“Tidak ada perubahan. Mekanismenya masih sama seperti yang telah diatur sebelumnya,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, rekomendasi untuk kenaikan tingkat diberikan oleh ORARI Daerah dengan dasar pertimbangan surat keterangan dari ORARI Lokal. Surat itu memastikan bahwa anggota yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun pembinaan yang ditetapkan.
Penegasan ini muncul di tengah dinamika diskusi internal anggota amatir radio, yang mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan prosedur.
ORARI Pusat pun meminta seluruh jajaran tetap berpegang pada aturan resmi agar proses kenaikan tingkat berjalan tertib dan seragam di seluruh wilayah.
Penulis : WAHYUDDIN SUYUTI-YB8FBL
-Wakil Ketua Orlok Barru Sulsel
-Sekretaris PWI Barru Sulsel
FOTO :Ist

