Advertisement
Pemerintahan
Beranda » Berita » Wabup Barru: Kades Terpilih Desa Jangan-Jangan Wafat Sebelum Dilantik, Pilkades Harus Diulang

Wabup Barru: Kades Terpilih Desa Jangan-Jangan Wafat Sebelum Dilantik, Pilkades Harus Diulang

Barru, Teras Waktoe.com – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., menegaskan jabatan Kepala Desa Jangan-Jangan tidak dapat otomatis diisi oleh calon yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Kepala Desa terpilih, Ibrahim, meninggal dunia sebelum dilantik.
Pernyataan tersebut disampaikan Abustan usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 kepala desa terpilih periode 2026–2034 di Lantai VI Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Jumat (26/6/2026).
Menurut Abustan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Barru harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang untuk menetapkan kepala desa definitif di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting.
“Karena almarhum meninggal dunia sebelum dilantik, maka tidak bisa otomatis digantikan oleh peraih suara kedua. Solusinya adalah pelaksanaan Pilkades ulang,” kata Abustan.
Ia menjelaskan, Pilkades ulang diperkirakan baru dapat dilaksanakan paling cepat sekitar enam bulan ke depan. Rentang waktu tersebut diperlukan untuk mempersiapkan anggaran sekaligus menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu pelaksanaan Pilkades ulang, Pemerintah Kabupaten Barru akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa dari unsur aparatur kecamatan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Untuk sementara, akan ditunjuk Plt dari staf Kantor Camat agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Desa Jangan-Jangan tetap berjalan,” ujarnya.
Abustan menambahkan, mekanisme tersebut berbeda apabila kepala desa telah resmi dilantik sebelum berhalangan tetap. Dalam kondisi demikian, pelaksana tugas dapat berasal dari Sekretaris Desa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seandainya almarhum sudah sempat dilantik, maka yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana tugas adalah Sekretaris Desa sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat Desa Jangan-Jangan tetap menjaga situasi yang kondusif serta mendukung jalannya pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades ulang.
Di akhir keterangannya, Abustan mengajak seluruh masyarakat mendoakan almarhum Ibrahim agar diampuni segala dosa dan khilafnya serta memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT