Barru, Teras Waktoe.com —
Kuasa hukum pemilik lahan pemakaman di Lasonrai Ujungnge, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, H. Makmur Raona, SH, MH, membantah pernyataan Kepala Desa Batupute, Jaharuddin, yang sebelumnya menyebut status kepemilikan lahan pekuburan tidak jelas.
Makmur menegaskan, kliennya, Darmini alias Puang Bombang, memiliki bukti alas hak yang sah berupa dokumen Rincik dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Dalam pertemuan mediasi beberapa waktu lalu, saya telah membacakan dan memperlihatkan Rincik dan SPPT milik klien saya. Hanya saja, saat itu saya tidak menyerahkannya karena belum membawa fotokopi, namun demikian saya sdh mengirimkan bukti itu melalui kepala Dusun ” jelas Makmur melalui Telepon kepada Teras Waktoe , Selasa,(15/7/2025).
Ia menambahkan, dalam forum tersebut ia juga membuka ruang kepada warga untuk memperlihatkan bukti kepemilikan atas lahan tersebut jika memang ada, namun tidak satu pun yang mampu menunjukkan dokumen serupa.
Makmur menilai pernyataan Kepala Desa yang menyebut status pemakaman tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan kegaduhan dan bisa diartikan sebagai bentuk penghasutan terhadap warga.
“Dalam dokumen Rincik maupun SPPT yang kami miliki, dengan jelas tercantum nama Baco Sarakah, ahli waris dari klien kami Darmini alias Puang Bombang,” tegasnya.
Polemik status lahan ini mencuat setelah Darmini memagari lokasi pekuburan dan memasang papan peringatan bertuliskan:
PERINGATAN
Dilarang Masuk di Lokasi Tanah Ini Tanpa Izin Pemilik
Kuasa Hukum Pemilik
H. MAKMUR RAONA, SH, MH