Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Dinsos Barru dan Polsek Tanete Rilau Tertibkan Aksi Penggalangan Dana Tanpa Izin

Dinsos Barru dan Polsek Tanete Rilau Tertibkan Aksi Penggalangan Dana Tanpa Izin

 

Barru, TerasWaktoe.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barru bersama Polsek Tanete Rilau menertibkan aksi penggalangan dana yang dilakukan secara ilegal di kawasan lampu merah Jalan Poros Barru–Parepare, Jumat pagi (13/6/2025).

Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan kegiatan sosial, namun tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Kegiatan pengumpulan uang dilakukan secara langsung kepada pengendara yang berhenti di persimpangan lampu merah, tanpa surat pemberitahuan atau izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Barru, Wahyu Suyuti, menegaskan bahwa penggalangan dana harus melalui mekanisme yang sah demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dana dan penipuan.

“Kami tidak melarang semangat solidaritas, tapi semua kegiatan pengumpulan uang harus mendapat izin resmi. Ini untuk menjamin akuntabilitas dan menghindari penyimpangan,” ujarnya.

Kapolres Barru Perkenalkan Diri, Harapkan Sinergi dengan Masyarakat

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa setelah pelaku diamankan oleh aparat, mereka langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman data. Pihaknya akan memverifikasi identitas pelaku, mengecek keabsahan lembaga yang mereka klaim wakili, serta menelusuri tujuan penggunaan dana yang telah dihimpun.

Penertiban di lapangan dilakukan langsung oleh personel Polsek Tanete Rilau yang menghentikan aktivitas tersebut dan membawa para pelaku ke Mapolsek untuk pendataan dan pemeriksaan awal.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muhammad Yusran, kepada Teras Waktoe.Com menekankan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan pengguna jalan.
“Setelah kami tindak di lapangan, para pelaku langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Barru untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan mereka,” ujarnya.