Advertisement
Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Tokoh Asal Barru Dr. H. Abdul Hajar Siang Dipercaya Tangani Sengketa Lahan dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC)

Tokoh Asal Barru Dr. H. Abdul Hajar Siang Dipercaya Tangani Sengketa Lahan dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC)

SANGATTA, TERASWAKTOE.COM — Kiprah tokoh asal Kabupaten Barru, Dr. (H.C.) H. Abdul Hajar Siang, kembali mendapat kepercayaan dalam urusan strategis. Kali ini, ia ditunjuk sebagai salah satu penerima kuasa Kelompok Tani Multiguna untuk mewakili dan mengawal kepentingan kelompok dalam penyelesaian persoalan lahan seluas 340 hektare yang berkaitan dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kepercayaan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani Multiguna, Dr. (H.C.) Lapadang, S.P., M.M., selaku pemberi kuasa, di Sangatta, 19 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Dr. (H.C.) H. Abdul Hajar Siang tercantum pada urutan pertama sebagai penerima kuasa, bersama tiga orang lainnya, yakni H. Ridwan, S.H., Achmad Khaidir, S.H., M.H., dan H. Hamka,(pensiunan PT KPC)
Persoalan lahan seluas 340 hektare yang menjadi objek kepentingan Kelompok Tani Multiguna tersebut mencakup lahan milik sejumlah anggota kelompok. Dari total luasan itu, sekitar 25 hektare merupakan lahan milik pribadi Dr. (H.C.) H. Abdul Hajar Siang.


Persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu tersebut kini memasuki tahapan penanganan melalui mandat resmi kepada sejumlah penerima kuasa untuk mengawal kepentingan kelompok tani.
Melalui surat kuasa khusus tersebut, para penerima kuasa diberikan kewenangan untuk mewakili Kelompok Tani Multiguna dalam berbagai urusan hukum dan administratif.
Dikonfirmasi TerasWaktoe.com, Dr. (H.C.) H. Abdul Hajar Siang mengatakan, setelah menerima mandat tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Kutai Timur, ,pemerintah daerah Kutai Timur , Polda Kaltim , serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan fasilitasi kepada Kapolri agar persoalan lahan Kelompok Tani Multiguna yang berkaitan dengan PT KPC mendapat perhatian dan dapat dicarikan jalan penyelesaian.
“Setelah menerima kuasa dari Kelompok Tani Multiguna, kami langsung mengambil langkah koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Kami juga telah menyampaikan surat permohonan fasilitasi kepada Kapolri agar persoalan lahan ini mendapat perhatian dan dapat dicarikan jalan penyelesaian,” ungkap Abdul Hajar Siang.


Ia menyampaikan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan keseriusan dan keterlibatan berbagai pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima.
Menurutnya, prinsip utama dalam mengawal persoalan tersebut adalah memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
“Prinsip kami jelas, hak-hak masyarakat harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak dapat membuka ruang dialog sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. ,” tegasnya.