BARRU, TERASWAKTOE.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menggelar Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi 2026 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Barru, Senin, 28 September 2026.
Kajari Barru melalui Kasi Intelijen Andi Moemammad Akram Rusydi, S.H.MH kepada Teraswaktoe. Com mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi/pemahaman kepada unit kerja yang menangani pelayanan publik terkait pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dikatakan dalam sosialisasi , peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan perilaku yang berpotensi mengarah pada korupsi, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar, pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan serta upaya pencegahannya.
Menurutnya, pencegahan korupsi dalam pelayanan publik perlu dimulai dari penguatan integritas, kejujuran, tanggung jawab dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) .
“Khusus dalam memberikan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sementara masyarakat perlu mengetahui prosedur, persyaratan dan biaya resmi setiap layanan agar dapat mengenali apabila terdapat permintaan atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.”, Jelasnya.

Ditambahkan kampanye Anti Korupsi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menciptakan pelayanan publik yang transparan, bersih dan berintegritas
Kegiatan sosialisasi menghadirkan dua orang pemateri yakni Wifa Justitia Madaung SH kasuibsi Dik tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Barru dan Andi Mario Rilangi SH, Kasubsi 1 Intelijen kejari Barru
Penulis : WAHYUDDIN SUYUTI

