BARRU, TERASWAKTOE.COM —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akan membahas perkembangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, restorative justice (RJ), dan plea bargain melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melalui salah satu radio di Barru, Kamis (24/9/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua jaksa dari Kejari Barru, yakni Mihrunnisa, S.H., Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, dan Lisa Prihatina, S.H., Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Umum.
Dialog ini diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan dan perkembangan hukum pidana nasional.
Kasi Intel Kejari Barru Andi Muhammad Akram Rusydi, S.H., M.H., mengatakan program “Jaksa Menyapa” bertujuan memberikan edukasi dan pencerahan hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Barru.
“Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Barru ingin mendekatkan diri kepada masyarakat dan mengubah stigma bahwa Jaksa hanyalah sosok yang menakutkan dan hanya memenjarakan terdakwa,” kata Andi Muhammad Akram Rusydi.
Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sosialisasi proaktif menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 pada 2026.
Kejari Barru ingin masyarakat memahami paradigma baru dalam penegakan hukum, dengan pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan keadilan.
Terkait restorative justice, Akram menjelaskan bahwa RJ bukan berarti seseorang dapat terbebas dari proses hukum hanya karena adanya perdamaian atau kemampuan membayar. Penerapannya memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif, antara lain pelaku bukan residivis, ancaman pidananya di bawah lima tahun, serta nilai kerugian berada di bawah batas yang ditentukan.
Hal penting lainnya adalah adanya pemaafan yang tulus dari korban.
“Fokusnya adalah pemulihan keadaan korban dan penyelesaian perkara yang memenuhi ketentuan hukum,” jelasnya.
Sementara terkait plea bargain, Kejari Barru akan memberikan pemahaman mengenai penghargaan terhadap sikap kooperatif tersangka dalam sistem hukum pidana yang baru. Pengakuan kesalahan, kejujuran, dan penyesalan sejak awal dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara, termasuk kemungkinan penerapan pidana alternatif sesuai ketentuan hukum.
“Program “Jaksa Menyapa” tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan masyarakat sehingga pemahaman mengenai KUHP Nasional, restorative justice, dan plea bargain dapat diterima secara lebih utuh.”,Jelas Kasi Intelijen Kejari Barru.
Penulis : WAHYUDDIN SUYUTI

