Barru, Teraswaktoe.com
– Pengajuan 11 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Pemerintah Kabupaten Barru bukan hanya soal mengejar pengakuan nasional. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi ikhtiar menjaga jejak sejarah, nilai kehidupan, dan jati diri masyarakat yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di tengah derasnya arus modernisasi, banyak tradisi lokal perlahan ditinggalkan. Namun Barru memilih jalan berbeda. Tradisi seperti Mappatettong Bola, Mappacci Adat Barru, Mappassili Botting, hingga Mappanre Temme’ tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga sebagai identitas yang tetap relevan untuk masa depan.
Keberhasilan Barru menjadi daerah dengan usulan WBTb terbanyak di Sulawesi Selatan pada 2026 menunjukkan bahwa pelestarian budaya membutuhkan komitmen, pendokumentasian yang serius, serta kolaborasi antara pemerintah, tokoh adat, pelaku budaya, akademisi, dan masyarakat.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa budaya adalah sumber pengetahuan dan identitas daerah yang harus terus dirawat. Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga akar budaya sebagai fondasi karakter masyarakat.
Apabila seluruh usulan tersebut ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, manfaatnya tidak berhenti pada aspek pelestarian. Pengakuan nasional dapat memperkuat sektor pendidikan berbasis kearifan lokal, menggerakkan ekonomi kreatif, sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pengembangan wisata budaya di Kabupaten Barru.
Di balik 11 usulan itu, tersimpan pesan bahwa kemajuan daerah tidak harus menghapus tradisi. Justru budaya yang tetap hidup menjadi kekuatan yang membedakan Barru dari daerah lain dan menjadi warisan berharga bagi generasi yang akan datang.

