Advertisement
Daerah
Beranda » Berita » PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Sidrap

PT Semen Tonasa Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Sidrap

 

SIDRAP, teraswaktoe.com –
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima audiensi jajaran direksi dan manajemen PT Semen Tonasa di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (19/8/2025). Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama pemanfaatan sampah di Sidrap sebagai bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel/RDF) bagi Pabrik Semen Tonasa.

MSW RDF Expert Semen Indonesia Group, Itasadono, menyampaikan pihaknya siap membantu daerah dalam penanganan sampah. “Kami ingin mengeksplor pemanfaatan sampah Sidrap menjadi energi alternatif. Pak Bupati sangat mendukung, dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan MoU,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap, Nasruddin Waris, yang mewakili Bupati Syaharuddin Alrif, menilai kerja sama ini sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, Sidrap menghasilkan sekitar 120 ton sampah per hari sementara kapasitas TPA terbatas. “Kerja sama ini akan mengurangi beban TPA sekaligus memberi nilai ekonomi, karena sampah akan dibeli PT Semen Tonasa sebagai bahan bakar. Dibutuhkan mesin pengolahan senilai sekitar Rp6–7 miliar, namun manfaatnya besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketua HIPMI Sulsel ; Pemuda Mandiri Harus Direncanakan, Bukan Kebetulan

Empat program yang menjadi fokus kerja sama ini meliputi pembangunan fasilitas pengolahan RDF, pengurangan timbunan sampah di TPA, penerapan skema ekonomi sirkular melalui penjualan sampah ke Tonasa, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola sampah melalui pelatihan dan transfer teknologi.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Plt Kepala Bapperida Herwin, Kabag Kerja Sama Andi Besse, serta perwakilan instansi terkait. Dari PT Semen Tonasa, hadir GM of Energy SIG Iswahyudi, Waste Management Expert Dyah Sitoresmi, dan Direktur Utama PT PKM Tonasa Andi Udin Fahruddin.
(Risal Bakri)