SIDRAP, teraswaktoe.com –
Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syahruddin Alrif menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Sidrap, Ahad (17/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya, Syahruddin menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus memberikan motivasi kepada para warga binaan. Ia mengajak mereka untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, serta mematuhi tata tertib. Bupati berharap penerima remisi dapat segera kembali ke keluarga, berbaur dengan masyarakat, dan menjadi teladan di lingkungannya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Muhammad Syahrir Azis, melaporkan bahwa 1 orang warga binaan mendapat remisi umum langsung bebas dan 206 orang memperoleh pengurangan masa pidana 1–6 bulan. Sementara untuk remisi dasawarsa, 4 orang langsung bebas dan 254 orang menerima pengurangan 5–90 hari. Dari total 397 warga binaan, terdiri atas 112 tahanan dan 285 narapidana, seluruhnya aktif dalam berbagai program pembinaan, seperti kerohanian, pendidikan, rehabilitasi, hingga kemandirian.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sutikno, Ketua PN Fitriah Ade Maya, serta sejumlah pejabat daerah. Pada kesempatan itu, Bupati Syahruddin juga menyerahkan 100 judul buku kepada Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap untuk menambah fasilitas literasi bagi warga binaan. (Risal Bakri)

