Advertisement
Inspirasi
Beranda » Berita » Nur Hasbiah: DPRD Miliki Peran Strategis Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Nur Hasbiah: DPRD Miliki Peran Strategis Memperkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

BARRU, TerasWaktoe.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Nur Hasbiah Main, S.Sos., M.A.P., menyatakan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hj. Nur Hasbiah saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di sela-sela kegiatan resesnya di Kabupaten Barru, Senin (27/7).

Menurut Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barru itu, perlindungan perempuan dan anak merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Melalui fungsi legislasi, DPRD dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Regulasi tersebut dapat mengatur upaya pencegahan kekerasan, penguatan sistem perlindungan, hingga penyediaan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi para korban,” ujarnya.

Selain fungsi legislasi, kata Nur Hasbiah, DPRD juga memiliki fungsi penganggaran. Melalui pembahasan APBD, DPRD dapat memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung program perlindungan perempuan dan anak, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, layanan pengaduan, serta edukasi kepada masyarakat.

Anggota DPRD Sulsel Nur Hasbiah Main Serap Aspirasi Wartawan dan LSM di Barru

Ia menambahkan, fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan ini juga mencakup koordinasi dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga berbagai pihak terkait dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Hj. Nur Hasbiah menyatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, termasuk DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, media massa, dan organisasi kemasyarakatan.

“Melalui sinergi semua pihak, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mampu menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu

Hj. Fatmawati YB8FAT Wakili ORARI Daerah Sulsel di Kartini Award 2026, Catat 449 QSO dan Raih Peringkat 4