Advertisement
Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Polres Barru Rilis Penanganan Kasus Jambret dan Penganiayaan

Polres Barru Rilis Penanganan Kasus Jambret dan Penganiayaan

BARRU, Teraswaktoe.com — Kepolisian Resor Barru mengungkap dua perkara pidana, yakni kasus jambret dan penganiayaan, yang dipaparkan secara bersamaan dalam satu konferensi pers di Mapolres Barru, Jumat (26/12/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar dan Panit 1 Reskrim Polres Barru Aiptu H. Hamka. Selain kasus jambret, polisi juga memaparkan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pujananting.

Dalam perkara penganiayaan tersebut, polisi menetapkan A alias S (45), petani, warga Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, sebagai tersangka. Korbannya adalah Sapri alias Sape (40), petani, warga Dusun Manyengo, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut Iptu Akbar, kejadian bermula saat tersangka mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo di rumah seorang warga sejak siang hari. “Sekitar pukul 14.50 Wita korban datang ke lokasi. Terjadi interaksi yang berujung pada perebutan senjata tajam yang dibawa tersangka,” ujar Akbar.

Tarik-menarik parang tersebut mengakibatkan tangan kanan korban tersayat. Meski sempat diminta pulang, korban tidak menghiraukannya hingga tersangka mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban. Usai kejadian, tersangka membuang parang ke jalan, sementara korban meninggalkan lokasi.

Polres Barru Gelar Apel Pengamanan Malam Takbiran Jelang Idul Fitri 1447 H

Sekitar pukul 15.20 Wita, tersangka pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka kemudian menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan diamankan di Polsek Pujananting sebelum diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Barru pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka pada jari kelingking serta dua luka di bagian belakang kepala. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Iptu Akbar.

Penulis : Wahyuddin Suyuti