Barru, Teraswaktoe.com —
Pemerintah Kabupaten Barru menggelar High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM–TP2DD) sekaligus Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II Tahun 2025, Selasa (22/07/2025), di Ruang Rapat Pimpinan Lantai V MPP Kantor Bupati Barru.
Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dan dihadiri Pj. Sekda Barru, jajaran perangkat daerah, Direktur RSUD La Patarai, serta para camat se-Kabupaten Barru.
Dalam evaluasinya, Wabup Abustan menyoroti sejumlah sektor strategis yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor pasar, serta pengelolaan dana transfer kesehatan.
Ia menegaskan bahwa banyak lahan di Barru yang belum terdaftar sebagai objek PBB meski telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.
“Kalau tanahnya bukan milik negara dan sudah dikuasai lama, kenapa tidak diberikan saja? Termasuk lahan yang sudah ada bangunannya. Ini harus dicek ulang,” tegasnya.
Wabup meminta para camat, lurah, dan kepala desa melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh potensi pajak yang belum tergarap. Ia juga menginstruksikan dinas terkait untuk tidak memproses izin pemecahan lahan atau kegiatan komersial pengembang yang masih menunggak PBB.
Pada sektor pasar, Wabup menyampaikan ketidakpuasan atas laporan pendapatan yang tidak mencantumkan target dan realisasi, sehingga tidak dapat dievaluasi secara akurat. Meski demikian, ia mengapresiasi adanya peningkatan penerimaan retribusi.
“Bagaimana kami bisa mengevaluasi jika dalam laporan tidak tercantum target pendapatan dan realisasi,” ujarnya.
Wabup juga menyoroti buruknya layanan aplikasi pembayaran digital, termasuk Mobile Banking yang tidak memberi notifikasi pembayaran PBB, sehingga menyulitkan masyarakat.
“Kalau aplikasinya tidak bisa dibenahi, cari bank lain. Jangan sampai rakyat jadi korban hanya karena aplikasi rusak,” tegasnya.
Di akhir rapat, Wabup Abustan menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem penagihan, memperbaiki tata kelola, dan bekerja sesuai aturan demi meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan publik.

