Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Unjuk Rasa di Sulsel Berujung Tindak Pidana, Polda Tetapkan 53 Orang Tersangka

Unjuk Rasa di Sulsel Berujung Tindak Pidana, Polda Tetapkan 53 Orang Tersangka

Makassar, Teras Waktoe.Com–
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus tindak pidana yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah titik wilayah Sulsel. Dalam keterangan pers yang digelar di Aula Polrestabes Makassar pada Selasa (16/09/2025), aparat kepolisian mengumumkan penetapan 53 orang sebagai tersangka.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

Dikutip Dari grup Whatsapp Media Mitra Polres Barru yang diunggah Kasi Humas Polres Barru Iptu Sukpakar, dari 53 tersangka, 42 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 11 lainnya masih berusia di bawah umur. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, termasuk upaya pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Barang bukti yang diamankan beragam, mulai dari batu, balok, besi, telepon genggam, sepeda motor, mobil, hingga mesin ATM beserta uang tunai Rp36,9 juta.
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perannya, antara lain terkait pembakaran, pengerusakan, pencurian, penadahan, ujaran kebencian, hingga tindak pidana yang melibatkan anak.

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kami terus mendalami kasus ini, dan memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kapolres Barru Tekankan Profesionalisme Sat Lantas

-Wahyu-