Makassar, TerasWaktoe.com —
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Makassar akan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 17 Tahun 2018 bertema “Tertib dan Aman dalam Penggunaan Frekuensi Radio Amatir.”
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, di Terracotta Café, Jalan Bonto Sunggu No. 22, Kota Makassar.
Nara Hubung Balmon Makassar, Syamsul, saat dikonfirmasi TerasWaktoe.com membenarkan rencana pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Insya Allah akan dilaksanakan Jumat, 7 November 2025, di Café Terracotta Makassar. Surat undangan juga sudah kami kirim,” ujarnya.
Syamsul menuturkan, undangan sosialisasi telah disampaikan kepada Ketua ORARI Daerah dan RAPI Daerah Sulawesi Selatan, serta ketua ORARI lokal se-Sulawesi Selatan dan Ketua RAPI Wilayah Makassar dan Gowa.
Sementara itu, Plt. Kepala Balmon SFR Kelas I Makassar, Muh. Syahid Masyhudi, dalam surat undangan resminya menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ketertiban dan keamanan penggunaan frekuensi di udara.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman para pegiat radio amatir terhadap aturan penggunaan spektrum frekuensi, sehingga komunikasi di udara tetap berjalan tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Penulis: YB8FBL
—

