Makassar, TerasWaktoe.com —
Fenomena signal doubling atau penumpukan sinyal dalam kegiatan komunikasi radio amatir seperti Kontes Antena kembali menjadi sorotan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Makassar pada Jumat, 7 November 2025.
Balmon Makassar menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan pita frekuensi agar tidak terjadi gangguan antarpengguna, termasuk dalam pelaksanaan lomba atau kontes antena yang kerap memicu penumpukan sinyal.

Menanggapi hal itu, Abdullah (YB8DUL), pegiat radio amatir dari ORARI Lokal Makassar, dalam pemaparannya didepan peserta sosialisasi menilai penerapan teknologi Software Defined Radio (SDR) dapat menjadi solusi untuk mencegah pelanggaran aturan sekaligus menjaga semangat kompetisi di kalangan amatir radio.
“Dengan sistem SDR, kita bisa menghindari risiko signal doubling. Prinsip kerjanya selaras dengan semangat tertib frekuensi sebagaimana diatur dalam Permen,” ujar Abdullah.
Menurutnya, teknologi SDR memungkinkan pengolahan sinyal dilakukan secara digital melalui perangkat lunak, bukan lagi sepenuhnya bergantung pada kemampuan pendengaran manusia. Dalam sistem ini, sinyal terkuat akan diproses dan ditentukan oleh perangkat lunak secara otomatis.
“Cara kerjanya mirip dengan radio penerima biasa, hanya saja prosesnya sudah berbasis digital. Jadi, ketika beberapa peserta memancar di frekuensi berbeda, sistem SDR dapat menyeleksi dan menampilkan sinyal paling kuat tanpa saling menumpuk,” jelas Abdullah.(YB8DUL)
Ia menambahkan, penggunaan SDR juga mampu mencegah potensi kecurangan dalam kontes antena karena hasil pengukuran sinyal dapat ditampilkan secara transparan melalui aplikasi.
“Dengan SDR, siapa yang memancarkan sinyal paling besar akan terlihat jelas dalam data perangkat. Ini adil, terukur, dan tidak melanggar aturan,” katanya menutup penjelasan.
Penulis : YB8FBL

