Advertisement
Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Polsek Tanete Rilau Tertibkan Gepeng di Perempatan Pekkae, Empat Perempuan Diamankan

Polsek Tanete Rilau Tertibkan Gepeng di Perempatan Pekkae, Empat Perempuan Diamankan

BARRU TERAS WAKTOE. COM—
Personel Polsek Tanete Rilau menertibkan sejumlah peminta-minta/gelandangan dan pengemis (gepeng) di Perempatan Pekkae (lampu merah), Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 10.43 Wita.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang merasa aktivitas tersebut meresahkan pengguna jalan.

Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran S.Sos, menjelaskan tindakan cepat diambil setelah menerima informasi dari tokoh masyarakat Pekkae melalui sambungan telepon.
“Kami langsung memerintahkan anggota untuk merespons laporan dan melakukan penertiban di lokasi,” ujarnya.
Perintah tersebut ditindaklanjuti Aipda Nasruddin selaku Ka SPK C bersama anggota jaga.

Dari hasil penertiban, petugas mengamankan empat perempuan yang diduga melakukan aktivitas meminta-minta di kawasan lampu merah tersebut, masing-masing membawa anak balita.
Keempatnya yakni NA (26), alamat Bontoduri V, Kota Makassar, yang membawa dua anak usia 2 tahun dan 8 bulan; R (32), alamat Manuruki I, Makassar, membawa satu anak usia 5 tahun; T (40), alamat Manuruki I, Makassar, membawa satu anak usia 2 tahun; serta A (19), alamat Manuruki I, Makassar, membawa satu anak usia 3 tahun.

Menurut keterangan polisi, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan yang cukup padat arus lalu lintas. Aktivitas meminta-minta di titik tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran kendaraan serta membahayakan anak-anak yang dibawa.

Saat ini, keempat perempuan tersebut masih berada di Mapolsek Tanete Rilau sambil menunggu penjemputan dari Dinas Sosial Kabupaten Barru untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap S. IK, MH : Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026

Polsek Tanete Rilau mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang di jalan raya dan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.

Penulis : WAHYUDDIN SUYUTI