Barru, TerasWaktoe.com –
Penolakan terhadap rencana pelaksanaan Pasar Malam di Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, datang dari Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru. Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol Kabupaten Barru itu menyuarakan kekhawatiran mendalam atas dampak ekonomi yang dirasakan langsung oleh pedagang pasar tradisional.
Rencana kegiatan Pasar Malam oleh pelaksana “Bintang Rejeki Nusantara” di Lapangan Sepak Bola Abdul Kadir Coppeng-Coppeng Desa Pancana dinilai menyalahi kesepakatan bersama DPRD Barru yang telah menetapkan bahwa Pasar Malam hanya boleh digelar dua kali dalam setahun, yakni pada momen Hari Jadi Barru (Februari) dan HUT RI (Agustus).
“Pasar Malam seringkali menarik penjual dari luar daerah dan mendominasi perputaran uang masyarakat. Dampaknya sangat dirasakan oleh pedagang kecil di pasar tradisional yang menggantungkan hidupnya setiap hari dari jual beli harian,” ujar H. Umar Mustari, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Kab. Barru.
Penolakan ini ditegaskan dalam hasil rapat ketua Assosiasi pedagang Pasar Kabupaten Barru, penanggung jawab pasar Desa Lalabata(Pasar Bungi) dan Penanggung jawab pasar Desa Pao Pao (Pasar Cilellang) dan Kepala pasar Pekkae.
Mereka menilai frekuensi pelaksanaan pasar malam yang terlalu sering, terakhir digelar April–Mei lalu di samping alun-alun Kota Barru dan hal itu bisa memicu ketimpangan dan kegelisahan ekonomi di lapisan bawah.
Surat tertanggal 18 Juni 2025 yg beredar di media sosial dan ditandatangani oleh sejumlah tokoh tersebut diakhiri dengan harapan agar Pemkab Barru meninjau ulang izin kegiatan tersebut dan mengedepankan pertimbangan keberlanjutan ekonomi lokal.