Politik
Beranda » Berita » Ketua DPRD Barru : Tidak Ada Upaya Menghalangi Pemberhentian HRD

Ketua DPRD Barru : Tidak Ada Upaya Menghalangi Pemberhentian HRD

Barru, Terswaktoe.Com–
Ketua DPRD Barru, Drs. H. Syamsudin Muhiddin, M.Si, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan sejumlah pengunjuk rasa yang menilai dirinya menghambat proses pemberhentian salah satu anggota DPRD dari Partai Demokrat berinisial HRD. Klarifikasi itu disampaikan Syamsudin dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPRD Barru, Jumat (19/9/2025), didampingi dua wakil ketua masing-masing wakil Ketua I A. Yenni SE dan Wakil Ketua II Muh. Alifandi Aska, SPd

Syamsudin menegaskan, dirinya tidak pernah berniat menghalangi proses pemberhentian HRD, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru. Hanya saja, kata dia, setiap langkah harus ditempuh dengan hati-hati, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tidak ada sedikit pun niat untuk menghalangi proses pemberhentian HRD. Kami hanya ingin memastikan semua tahapan berjalan sesuai mekanisme agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelas Syamsudin.

Ia merinci, proses pemberhentian HRD telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pada 17 September 2025, pimpinan DPRD Barru resmi menyampaikan usulan pemberhentian HRD kepada Bupati Barru. Surat dengan nomor 100.3.II./713/DPRD, itu berisi salinan keputusan BK DPRD .
Menurut Syamsudin, sebelum surat itu dikirim, pimpinan DPRD telah menempuh sejumlah tahapan, di antaranya:

1. Keputusan BK DPRD disampaikan ke pimpinan DPRD pada 7 Agustus 2025 dan langsung dilakukan penjadwalan paripurna pengumuman putusan BK pada Bamus

Ketua DPRD Barru Apresiasi Warga yang Serahkan Lahan untuk Sekolah Rakyat

2 pimpinan DPRD telah Menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan rapat paripurna sebanyak dua kali yaitu tanggal 12 Agustus dihadiri 11 anggota DPRD dan 19 Agustus 2025 dihadiri 7 anggota DPRD akibat adanya perbedaan pendapat diantara anggota dewan tentang sifat dari Paripurna ini apakah sifatnya mengambil keputusan atau bersifat pengumuman

3. Karena perbedaan itu, pimpinan DPRD berkonsultasi ke Biro Otoda Setda Provinsi Sulsel dengan surat Ketua DPRD Nomor 100.3.11/675/DPRD Barru tanggal 25 Agustus 2025.

4 pemerintah provinsi Sulsel menanggapi surat ketua DPRD tersebut dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Nomor 170/127 19/Biro Pemotda tertanggal 1 September 2025 ;yang intinya menjelaskan bahwa surat keputusan BK itu ditindaklanjuti dengan paripurna DPRD dan tidak memerlukan kuorum peserta rapat.

5. Berdasarkan penjelasan itu DPRD mengumumkan keputusan BK dalam sidang paripurna DPRD dengan tidak memperhatikan kuorum peserta rapat

6. Selanjutnya pada tanggal 15 September 2025 pimpinan DPRD, melakukan persiapan tindak lanjut atas paripurna pengumuman putusan BK tersebut

Ketua DPRD Barru Nyatakan Komitmen Penuh Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Dengan penjelasan ini, Syamsudin berharap masyarakat dapat memahami bahwa DPRD Barru bekerja sesuai aturan, “.Kami paham aspirasi masyarakat, tapi semua harus berjalan sesuai mekanisme. Proses pemberhentian HRD sudah kami tindak lanjuti, dan kini menunggu tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.

-Wahyu-

 

 

Ketua DPRD Barru: Kami Dukung Penganggaran UKW