Barru, Teras Waktoe.com —
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harap SIK menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, terutama di tengah masifnya penggunaan media sosial. Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi tersebut dapat menyeret seseorang pada perbuatan yang berimplikasi hukum, meski dilakukan di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru saat berbincang bersama Sekda Barru Abubakar.mewakili Bupati Barru ,unsur Muspida dan sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan dan PWI Kabupaten Barru, sesaat sebelum pelantikan PWI Barru di Baruga Singkeru Adae samping Rumah Jabatan Bupati Barru, Selasa, 23 Desember 2025.
Kapolres mengungkapkan, terdapat pameo yang berkembang di masyarakat bahwa setiap orang bisa menjadi pers dan setiap orang bisa menjadi polisi. Namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut kerap disalahartikan, khususnya di media sosial. Jika tidak disertai pemahaman hukum dan etika, aktivitas di ruang digital justru berpotensi melanggar hukum.
Ia menyimak fenomena sebagian netizen yang memposisikan diri seolah-olah sebagai polisi, jaksa, bahkan hakim. Dalam banyak kasus, komentar yang disampaikan di media sosial cenderung bernada menghakimi, padahal proses hukum belum berjalan atau belum memiliki putusan tetap. Sikap seperti ini dinilai berbahaya karena dapat mencederai asas praduga tak bersalah serta melanggar hak perlindungan data dan privasi seseorang.
Kapolres berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memahami batasan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta tidak mudah terpancing untuk memberikan penilaian sepihak terhadap suatu peristiwa hukum.
Penulis : Wahyuddin Suyuti

