Advertisement
Hukum/Kriminal
Beranda » Berita » Kapolres Barru: Aduan atas Pemberitaan Tetap Diproses, Tapi Ada Tahapan dan Perlindungan UU Pers

Kapolres Barru: Aduan atas Pemberitaan Tetap Diproses, Tapi Ada Tahapan dan Perlindungan UU Pers

BARRU, Teraswaktoe.com —
Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menolak setiap aduan masyarakat, termasuk laporan terhadap wartawan atas pemberitaan. Namun, ia menekankan bahwa penanganan laporan tersebut dilakukan melalui tahapan hukum yang jelas serta tetap mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres AKBP Ananda Fauzi Harahap saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya laporan masyarakat terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu pada saat konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025 di Mapolres Barru

Menurut Kapolres, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan prinsip fast response, tanpa serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana.

AKBP Ananda menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam proses hukum, yakni penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap awal, polisi akan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. “Undangan klarifikasi berbeda dengan pemanggilan dalam proses penyidikan. Klarifikasi belum masuk tahap sidik,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam kasus pemberitaan, kepolisian juga akan menilai apakah berita yang dipersoalkan telah disusun secara berimbang. Sebab, ketidakberimbangan pemberitaan berpotensi menimbulkan keberatan dari masyarakat. Kapolres juga menegaskan pentingnya kejelasan status wartawan, termasuk keterkaitan dengan media dan profesionalitas kerja jurnalistik.

Kapolsek Tanete Rilau Tinjau Langsung Lokasi Puting Beliung di Desa Garessi

Kapolres Barru menyatakan pihaknya menghormati dan melindungi profesi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika pihak yang dilaporkan merupakan wartawan profesional, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menilai aspek etik jurnalistik. “Pers dilindungi undang-undang, dan itu kami pahami,” kata Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat melarang masyarakat untuk melapor. Setiap laporan tetap diterima dan ditangani sesuai prosedur, termasuk pengumpulan alat bukti pada tahap penyelidikan. Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, polisi akan memberikan penjelasan administratif kepada pelapor.

Kapolres juga memastikan keterbukaan Polres Barru dalam menangani persoalan tersebut. Wartawan atau pihak terkait dapat berdiskusi langsung dengan penyidik untuk memperoleh penjelasan perkembangan penanganan perkara. Ia menegaskan komitmen Polres Barru memberikan pelayanan yang adil bagi semua pihak tanpa mengabaikan hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Penulis ; Wahyuddin Suyuti

SELAMAT ULANG TAHUN, KAPOLRES BARRU SULSEL