Barru ,Teras Waktu. Com—
Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Barru. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Barru, Jumat, 26 Desember 2025, di Mapolres Barru. Selain kasus pencurian dengan kekerasan Polres Barru juga meliris satu kasus Penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Barru, Sulawesi Selatan Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar dan Panit 1 Reskrim Polres Barru Aiptu H. Hamka menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF alias Pado (24), warga Kota Makassar, telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Barru.
Iptu Akbar mengungkapkan, peristiwa jambret tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru
Aksi jambret itu berlangsung saat korban melintas di sekitar kawasan Masjid Agung Barru.
Korban diketahui bernama St. Saenab alias Mamming (67), seorang pensiunan PNS, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor.
“Pelaku membuntuti korban sejak berhenti di lampu merah. Saat korban lengah dan menyimpan tas di laci sepeda motor, pelaku mendekat dari belakang dan mengambil tas tersebut,” ujar Iptu Akbar.
Barang hasil kejahatan tersebut kemudian disimpan oleh pelaku sambil tetap mengendarai sepeda motornya dan meninggalkan korban. Setelah dirasa aman, pelaku berhenti dan membuka dompet tersebut, lalu mengambil isinya berupa satu unit telepon genggam. Sementara kartu identitas dan surat-surat lain dibuang di pinggir jalan di sekitar utara Masjid Zam-Zam Geempunge.
“Namun karena merasa khawatir, pelaku kembali memungut kartu dan surat-surat tersebut, lalu membawanya ke Jalan Pelabuhan Garongkong, Kecamatan Mallusetasi. Barang-barang tersebut kemudian dibuang di pinggir sawah, sementara telepon genggam korban dimatikan, kartu seluler dicabut, dan selanjutnya dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep.”, Urai Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, hingga analisis ciri-ciri pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A9, satu unit sepeda motor Yamaha N Max, helm, jaket, tas ransel, pakaian, sepatu, serta barang lain yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.920.000, yang terdiri dari uang tunai, kunci kontak kendaraan, dan handphone.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Wahyu Suyuti

