BARRU, Teraswaktoe.com —
Kepolisian Resor Barru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda dengan satu orang tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., bersama Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, serta Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Barru, Ipda Jusradi, S.H.
Polisi turut menghadirkan tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan.
Tersangka diketahui berinisial R alias MAS (39), seorang wiraswasta yang merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman pidana di Lapas Klas II A Bontang, Kalimantan Timur, masing-masing pada tahun 2018 dan 2023.Tersangka beralamat di Jalan Pangandaran Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan Kabupaten Bontang , provinsi Kalimantan Timur
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, menjelaskan bahwa salah satu aksi pencurian dilakukan pada Sabtu dini hari, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah konter ponsel di Barru (Makassar Cell) , Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
“Pelaku masuk ke dalam konter dengan cara mencungkil jendela samping, kemudian merusak besi pengaman menggunakan balok kayu yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju etalase dan lemari penyimpanan untuk mengambil barang-barang berharga,” ujar Iptu Sulpakar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa sembilan unit handphone berbagai merek, empat unit speaker, uang tunai sebesar Rp20 juta, serta sejumlah barang lain seperti dompet, kalung emas seberat tiga gram, helm, tas, dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kota Makassar. Saat dilakukan pengembangan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tetap melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tembakan mengenai bagian betis kaki kanan tersangka,” kata Iptu Sulpakar.
Usai dilumpuhkan, tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis sebelum diamankan ke Mapolres Barru.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Barang hasil curian dijual di wilayah Makassar, sementara uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli pakaian, sepatu, emas, minuman keras, narkotika jenis sabu, serta untuk menyewa wanita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Barru juga menegaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan melalui kerja sama lintas satuan.
“Kami tidak bekerja sendiri. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar,” tegas Iptu Sulpakar.
Penulis : Wahyu Suyuti

