BARRU, TERASWAKTOE.COM— Pemerintah Kabupaten Barru menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Oktober 2026, menyusul meningkatnya eskalasi bencana di wilayah tersebut.
Keputusan ini disepakati dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Sekretaris Daerah Barru, Andi Syarifuddin, di Posko Induk BPBD Barru, Selasa (29/9/2026), sebagai tindak lanjut berakhirnya status siaga darurat pada 30 September 2026.
Rapat membahas sejumlah persoalan kebencanaan, meliputi kekurangan air bersih, kebakaran hutan dan lahan, angin kencang, serta kebakaran permukiman.
Andi Syarifuddin menegaskan, kondisi saat ini belum memungkinkan Barru kembali ke status normal. Ia meminta seluruh unsur terkait memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan, termasuk mengantisipasi banjir saat hujan berintensitas tinggi mulai turun.
Keterbatasan armada distribusi air bersih juga menjadi perhatian. Saat ini, PDAM dan BPBD masing-masing memiliki satu unit mobil tangki untuk melayani masyarakat terdampak.
“Pemenuhan kebutuhan air bersih adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kita harus bergerak bersama,” tegasnya.
Pemkab Barru berharap penetapan status tanggap darurat ini mempercepat penanganan bencana, mengoptimalkan sumber daya, serta memastikan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas.
Rapat dihadiri perwakilan Polres Barru dan Kodim 1405/Parepare, pimpinan OPD terkait, Ketua PMI, Ketua Baznas, serta para camat se-Kabupaten Barru.
|
|
|
|
|
Barru Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 1–14 Oktober, Kekeringan dan Banjir Jadi Perhatian

