Barru, Teras Waktoe.com —
Setelah upaya negosiasi tidak membuahkan hasil, pemilik objek wisata Pantai Lasonrai, Sumitro menyatakan akan melaporkan penutupan akses jalan menuju lokasi wisata miliknya ke pihak kepolisian. Ia menilai tindakan penutupan jalan oleh sejumlah warga sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan ini secara baik-baik, tapi tidak ada titik temu. Penutupan jalan ini sangat merugikan saya karena itu satu-satunya akses menuju lokasi wisata. Saya terpaksa tempuh jalur hukum,” ujar Sumitro kepada Teras Waktoe. Com, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa jalan yang ditutup warga selama ini merupakan satu-satunya jalur masuk menuju kawasan wisata Pantai Lasonrai. Sumitro juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan polemik pemagaran lahan di area pemakaman umum (TPU) yang berada di sekitar lokasi.
“Saya sama sekali tidak ada kaitan dengan urusan pemagaran di kuburan, tapi dampaknya justru saya yang dirugikan. Ini bukan hanya soal usaha saya, tapi juga akses publik yang terganggu,” tambahnya.
Menurutnya, jika jalan yang ditutup merupakan jalan umum atau menjadi akses vital bagi masyarakat, maka pelaporan ke pihak kepolisian adalah langkah hukum yang sah dan dibenarkan.
Sebelumnya, dua pengamat sosial, Ilham Iskandar dan Ir. Samid, menyarankan agar polemik penutupan jalan ke Pantai Lasonrai dan TPU Ujunge di Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi. Keduanya menilai bahwa langkah hukum sebaiknya menjadi opsi terakhir, demi menjaga keharmonisan warga dan menghindari konflik berkepanjangan.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum jalan yang ditutup, apakah merupakan jalan umum atau berdiri di atas tanah hak milik pribadi. Namun yang pasti, dampak dari penutupan itu sudah dirasakan oleh pelaku usaha serta masyarakat yang akan menggunakan jalan tersebut.
WAHYUDDIN SUYUTI