Daerah Ekonomi
Beranda » Berita » Mediasi Buntu, Wabup Barru Rencanakan Tinjau Lokasi Sengketa

Mediasi Buntu, Wabup Barru Rencanakan Tinjau Lokasi Sengketa

 

Barru, Teras Waktoe.com –
Konflik lahan yang berdampak pada penutupan akses ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan objek wisata Pantai La Sonrai, di Dusun Ujunge, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, belum menemukan titik terang. Mediasi yang digelar Pemerintah Desa Batupute pada Jumat, 18 Juli 2025, belum berhasil meredakan ketegangan antara pihak yang bersengketa.

Pertemuan yang dihadiri oleh ahli waris, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta unsur Forkopimcam seperti Camat, Danramil, dan Kapolsek, hanya melahirkan tiga butir kesepakatan yang menyentuh status lahan kuburan. Namun, permasalahan utama, yakni penutupan jalan beton yang menjadi akses utama ke Pantai La Sonrai, tidak terselesaikan.

Sumitro, pemilik sekaligus pengelola objek wisata Pantai La Sonrai, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil mediasi. Ia menilai, penutupan akses telah melumpuhkan aktivitas wisata yang selama ini menjadi ruang hiburan dan ekonomi warga sekitar.

“Kami sangat dirugikan. Aktivitas wisata lumpuh total karena akses ditutup. Ini bukan lagi konflik soal tanah kuburan, tapi sudah mengganggu hak kami sebagai pengelola tempat usaha yang sah dan terbuka untuk umum,” tegas Sumitro kepada Teras Waktoe.com.

Bupati Barru Hadiri Peluncuran Nasional Koperasi Merah Putih Bersama Presiden

Sumitro juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Wakil Bupati Barru Abustan A Bintang untuk menyampaikan langsung keluhannya. Dalam pertemuan itu, Wabup berjanji akan mempelajari lebih lanjut persoalan ini dan mempertimbangkan untuk meninjau langsung lokasi sengketa.

“Semalam saya ketemu Pak Wabup. Pak Wakil masih pelajari masalahnya. Hari ini kemungkinan turun langsung ke lokasi. Kata beliau, masalah ini bisa saja ditarik ke tingkat kabupaten agar bisa diselesaikan lebih adil,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Soppeng Riaja, Muh. Hidayatuddin, menjelaskan bahwa kedua pihak dalam sengketa tetap bertahan pada posisi masing-masing. “Pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tetap bersikukuh, sementara warga menolak klaim tersebut karena lahan itu telah lama digunakan sebagai pemakaman umum,” ujarnya.

Adapun tiga poin hasil mediasi yang disepakati antara lain pada Hari Jumat 18 Juli 2025

1. Ahli waris Baco Saraka menyatakan kesediaan mewakafkan sebagian tanah yang telah digunakan sebagai TPU kepada masyarakat.

Siswa DKV SMKN 1 Sidrap Produksi Mog Berkarakter

2. Warga tetap menolak pengakuan pribadi terhadap lahan pemakaman.

3. Akses jalan beton menuju TPU dan Pantai La Sonrai tetap ditutup sementara oleh pemilik empang, H. Sirajuddin, dan hanya dibuka untuk kebutuhan darurat warga Dusun Ujunge.

+WAHYUDDIN SUYUTI –

 

Bupati Barru Kawal Langsung Percepatan Sekolah Rakyat di Lawallu