Pemerintahan
Beranda » Berita » Dinas Sosial Barru Bertransformasi, Gabungkan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Sosial Barru Bertransformasi, Gabungkan Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

BARRU, Teras Waktoe . Com
Pemerintah Kabupaten Barru resmi menyepakati perubahan nomenklatur dan struktur tujuh perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial, dalam Rapat Paripurna DPRD Barru yang digelar Rabu (3/7/2026). Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui penggabungan dua urusan pemerintahan.

Keputusan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016, yang disahkan bersamaan dengan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barru Tahun 2025–2029.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si., menyampaikan bahwa penataan ulang struktur perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pelayanan publik sekaligus penyesuaian terhadap regulasi nasional dan visi kepala daerah.

“Penggabungan urusan di Dinas Sosial menjadi bagian dari strategi memperkuat peran institusi ini dalam menjawab tantangan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak,” ujar Bupati.

Perubahan tersebut juga selaras dengan semangat menjadikan birokrasi lebih ramping, tepat fungsi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain Dinas Sosial, enam OPD lainnya juga mengalami perubahan nomenklatur, pemekaran, atau penggabungan urusan.

Mediasi Buntu, Wabup Barru Rencanakan Tinjau Lokasi Sengketa

Adapun perubahan lainnya meliputi:

-Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)

-Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi dan UKM

-Dinas Tenaga Kerja digabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja

-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dipecah menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Perempuan ODGJ Tanpa Busana Dievakuasi Dinsos Barru dari Alun-Alun

-Dinas PMD, KB, PPA menjadi Dinas PMD dan KB

Langkah penataan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah yang semakin kompleks, sekaligus menciptakan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.