Barru – TerasWaktoe.com
Penerbitan rekomendasi untuk pelaksanaan Pasar Malam di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan karena belum adanya surat persetujuan dari Kepala Desa Lalabata, Kepala Desa Pao-Pao, dan Kepala Pasar Pekkae, yang sebelumnya secara tegas menyatakan penolakan terhadap kegiatan tersebut.
Muhammad Yafid, salah seorang kepala bidang pada Badan Kesbangpol menyatakan bahwa,
selama belum ada persetujuan tertulis dari tiga pihak tersebut, rekomendasi dari Kesbangpol belum bisa dikeluarkan.
Muhammad Yafid juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan seluruh aspirasi yang masuk, terutama dari perangkat wilayah yang terdampak langsung.
Sebelumnya, penolakan terhadap pelaksanaan Pasar Malam di Lapangan Sepak Bola Abdul Kadir, Desa Pancana, disuarakan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Kabupaten Barru. Melalui surat bertanggal 18 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kesbangpol, asosiasi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi pedagang pasar tradisional.
Sementara itu Ir.Samid salah seorang Tokoh masyarakat Tanete Rilau mengatakan Assosiasi Pedagang Pasar Barru adalah ilegal dan belum terdaftar pada Kesbangpol Barru. Ia menyebut
organisasi yang boleh berpartisipasi dalam advokasi kebijakan publik, termasuk menyatakan penolakan terhadap kegiatan seperti Pasar Malam, idealnya harus memiliki legatitas hukum dan terdaftar secara resm di Kesbangpol.