Advertisement
Uncategorized
Beranda » Berita » Forum konsultasi publik Disdukcapil Barru bahas pelayanan administrasi kependudukan

Forum konsultasi publik Disdukcapil Barru bahas pelayanan administrasi kependudukan

BARRU, TERASWAKTOE.COM —

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barru menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas pelaksanaan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kegiatan berlangsung di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 3, Kantor Bupati Barru. Forum tersebut membahas sejumlah aspek pelayanan, mulai dari waktu penyelesaian dokumen, mekanisme pengaduan, pelayanan bagi kelompok rentan, hingga kendala yang masih dihadapi masyarakat.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Barru, Ardi, S.Sos., M.Si., menjelaskan , Disdukcapil terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, termasuk kelompok yang mengalami keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan.

Menurut Ardi, pelayanan khusus diberikan kepada warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke kantor. Petugas dapat melakukan pelayanan langsung dengan mendatangi rumah warga melalui sistem jemput bola dan door to door.

Kesbangpol Barru Kunjungi Sekretariat Komunitas Pusaka Tompo Jareng

“Untuk lansia dan penyandang disabilitas, kami melakukan pelayanan langsung ke rumah,” jelasnya.

Selain pelayanan ke rumah, Disdukcapil juga mendatangi sekolah untuk memberikan layanan administrasi kependudukan. Untuk SD sederajat dan SMP sederajat dilakukan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), sedangkan untuk siswa SMA sederajat dilakukan perekaman KTP elektronik.
Pelayanan jemput bola juga dilakukan dengan mengunjungi desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Terkait waktu penyelesaian dokumen, Ardi mengatakan pelayanan dapat diselesaikan paling cepat satu jam dan paling lama 24 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan valid.
“Pelayanan paling cepat satu jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan lengkap dan valid, kecuali apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data,” katanya.

Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme pengaduan masyarakat. Disdukcapil menyediakan sejumlah saluran pengaduan, antara lain SP4N-LAPOR, WhatsApp pengaduan, kotak saran, serta pengaduan secara langsung atau tatap muka.

Untuk pengaduan secara langsung, Disdukcapil juga telah menyiapkan ruang khusus pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kendala atau ketidakpuasan terhadap pelayanan.

Andi Ina Ajak OPD Perkuat Kolaborasi dan Tinggalkan Ego Sektoral

Ardi mengatakan, salah satu persoalan yang masih sering ditemui bukan pada kelengkapan persyaratan awal, tetapi keterlambatan masyarakat dalam melakukan pembaruan data kependudukan.

“Masyarakat biasanya datang mengurus dokumen kependudukan ketika sudah membutuhkan, sehingga terkadang datang terlambat dan ingin segera selesai,” ujarnya.

Hal lain adalah menyangkut updating data Ia mencontohkan data tingkat pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui. Seseorang yang sebelumnya tercatat berpendidikan SMA, misalnya, masih menggunakan data tersebut meskipun telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi.

Menurut Ardi, pembaruan data tersebut penting karena data kependudukan menjadi bagian dari basis data pembangunan, termasuk dalam penghitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan indikator pembangunan lainnya.


Sementara untuk persyaratan administrasi, menurutnya, persoalan tersebut relatif jarang ditemukan karena Disdukcapil secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ardi juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan kewajiban perekaman KTP elektronik bagi anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib perekaman.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Barru

Jika masih terdapat anggota keluarga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun, proses penerbitan atau pembaruan KK dapat terkendala. Yang bersangkutan wajib melakukan perekaman di Disdukcapil dan tidak perlu membawa surat pengantar dari kelurahan.

Melalui FKP tersebut, Disdukcapil Barru menerima masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan.

WAHYUDDIN SUYUTI